Tanah Datar, 15 Maret 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal semakin merajalela di wilayah Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Excavator bebas beroperasi mengeruk pasir sungai dalam jumlah besar hingga menyerupai stockpile batu bara.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut beberapa lokasi utama yang menjadi pusat aktivitas tambang ilegal ini, yakni lokasi Ulak, Mayin, dan Een. “Alat di foto tersebut disebut-sebut alat punyak ‘Ulak’, lokasinya di Ulak. Ada juga Mayin dan Een,” ungkapnya.
Ia juga menuding bahwa salah satu pemain besar dalam bisnis ilegal ini adalah seseorang berinitial (GN), yang diduga memiliki stone crusher sendiri. Namun, saat dikonfirmasi, GN membantah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Sekarang saya sudah tiga tahun tidak mengurus itu lagi. Saya punya izin resmi dan membayar pajak kepada Pemda,” jawabnya.
Pihak Kepolisian Telah Menerima Informasi
Menanggapi maraknya tambang ilegal ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh salah seorang Tim Investigasi, Dirinya hanya memberikan tanggapan singkat setelah dikirimi link berita terkait. “Terima kasih atas infonya,” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindak praktik galian C ilegal yang sudah sangat meresahkan ini.
Dampak Parah: Air Sungai Keruh, Sawahlunto dan Infrastruktur Jalan Provinsi di Padang Ganting Terancam
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pengerukan sungai secara masif, dampak dari aktivitas ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat di Kota Sawahlunto.
Air Sungai Batang Ombilin, yang menjadi sumber utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto, kini berubah keruh akibat sedimentasi dari aktivitas tambang di Padang Ganting.
Seorang warga Talawi, Sawahlunto, mengeluhkan kondisi ini. “Dulu sebelum ada tambang ini, air Batang Ombilin jernih. Sekarang sudah keruh dan tak layak dikonsumsi. Kami yang menikmati air ini jadi korban dari aktivitas di Padang Ganting,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, aktivitas tambang ini juga berdampak buruk pada jalan provinsi di Padang Ganting. Banyaknya truk Colt Diesel yang mengangkut pasir menyebabkan kondisi jalan semakin rusak parah. Warga setempat khawatir jika dibiarkan, jalan yang menjadi akses utama tersebut akan semakin hancur dan membahayakan pengguna jalan.
Dasar Hukum Sudah Sangat Jelas !
Ketua umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Soni,S.H.,M.H.,C.Md saat dikomfirmasi terkait aktivitas tambang ilegal di Padang Ganting tersebut menyampaikan bahwasanyan dasar hukumnya sudah sangat jelas, Sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pasal 158 UU ini menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”. tuturnya
Masih katanya, Apabila memang aktivitas tambang ini merupakan aktivitas penambangan yang ilegal seharusnya aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah tegas dan apabila memiliki izin tentu harus dilakukan pengkajian, jika ditemukan adanya aturan yang dilanggar tentu para pengusahan tersebut harus diberikan sanksi administrasi dan sabagai lainya. tegas soni
Dirinya berharap kepada seluruh pihak baik aparat penegak hukum, pengusaha- pengusaha tambang agar lebih memperhatikan lingkungan. Saat ini sudah banyak terjadi bencana akibat aktivitas-aktivitas penambangan ilegal ini. tutupnya
Masyarakat Butuh Tindakan, Bukan Sekadar Wacana!
Dengan dampak yang begitu luas, masyarakat kini menuntut tindakan nyata dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk menghentikan tambang ilegal ini. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin terancam.
Akankah aparat bertindak atau justru tutup mata? Masyarakat kini menanti jawaban!
Hingga berita ini ditayangkan kami masih berupaya untuk mencari informasi serta mengkomfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Tim)
Noted : Apabila Artikel ini terdapat kekiliruan atau sebagai lainya terhadap informasi yang disampaikan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 kami dari redaksi Bimantara News melayani Hak Jawab, Hak Koreksi secara proporsional.