Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencairan THR PNS 2023 akan segera terbit.
“Soal THR sendiri kan Perpresnya kemarin sudah di tandatangani para menteri, termasuk kami,” ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/3).
Dia mengatakan, pencairan THR PNS paling lambat di lakukan pada H-5 Lebaran. “Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah ini lah (cair),” jelasnya.
Baca Juga :
- 10 Orang Penambang Emas Berhasil Diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok Selatan Bersama Polsek KPGD
- Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
- Kapolda Sumbar Letakan Batu Pertama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polda Sumbar
- Kakorlantas: Persiapan Arus Balik Jadi Fokus Selanjutnya !
- Curi Laptop, Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curat di Bungo !
Berdasarkan surat MenPANRB Nomor B/11/M.SM.04.00/2023 pada 15 Februari 2023, pemerintah menyebutkan komponen THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. THR PNS di cairkan paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 12-13 April 2023, dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 22-23 April 2023.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai komponen tunjangan kinerja pada THR PNS tahun ini. Sebab di tahun lalu, komponen tunjangan kinerja pada THR PNS hanya diberikan sebesar 50 persen.