Bimantara News, Solsel – Usai viral di media sosial video warga ribut dengan pemilik tambang, Polisi mendatangi lokasi tambang emas ilegal di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kec. Sangir Batang Hari, Kab. Solok Selatan. Kamis, (15 Mei 2025).
Dilokasi kejadian petugas menenemukan satu unit sampan lantiang yang diduga digunakan untuk menambang emas disepanjang aliran sungai setempat.
Kapolres Solok Selatan AKBP M.Faisal Perdana menyampaikan saat petugas datang, sampan ditemukan dalam keadaan kosong tanpa awak, pihak menduga para penambang sudah mengetahui pergerakan petugas ke lokasi sehingga mereka telah terlebig dahulu melarikan diri.
” Sampan tersebut langsung dibongkar dan petugas juga memasang garis polisi serta plang peringatan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” Terangnya
Ditambahkannya, kami juga melakukan pendekatan persuasif dengan mengedukasi warga dan menghimbau agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas tambang ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem sungai, tanah, dan dapat memicu konflik sosial. Kata Kapolres Solsel faisal
Dirinya juga menegaskan aktivitas tambang ilegal melanggar UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dipidana penjara hingga lima(5) tahun dan denda mencapai Rp.100 Milyar.