Site icon Bimantara News

Upah Minimum Provinsi Naik 10%, Berikut Simulasi Untuk UMP Sumatera Barat Tahun 2023

Bagikan Artikel

Foto Ilustrasi Upah Minumum Provinsi (Foto : IST)

Bimantaranews, Sumbar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023  yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan data di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker Minggu ( 27/11/2022). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan Pengundangan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Formula untuk perhitungan upah minimum:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai UM yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

Berikut Simulasi UMP Sumatera Barat Tahun 2023:

Diketahui, besaran UMP Sumatra Barat Tahun 2022 berada di Rp2.512.539. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Sumatera Barat, perhitungannya sebagai berikut:

UM(t+1) = 2.512.539 + (10% x 2.512.539)
UM(t+1) =2.512.539 + 251.253,
UM(t+1) = 2.763.792

Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Sumatra Barat Tahun 2023 jadi Rp 2.763.792.

Nah, perlu diingat bahwa perhitungan di atas hanya merupakan simulasi perhitungan yang dilakukan dengan menggunakan formula baru dari niai kenaikan UMP maksimal 10%. Adapun keputusan akhir besaran dari kenaikan UMP Tahun 2023 bergantung pada Pemprov masing-masing.(*)


Bagikan Artikel
Exit mobile version