Tim Resmob Polda Sumbar Ungkap Tindak Pidana Perdangan Orang, Begini Modusnya !

Bagikan Artikel

Sumbar – Komitmen Polda sumbar dalam penegakan hukum untuk memberantas Tindak pidana penjualan orang tidak sekedar lip service, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang mucikari berinisial FA pada hari Senin malam 08 Januari 2024 di hotel Mocca kecamatan Padang barat.

Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh Unit Jatanras Resmob Polda Sumbar atas informasi dari masyarakat, Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku FA.

Setelah melakukan pengintaian Tim resmob langsung melakukan penggerebekan pada kamar hotel Mocca tersebut. dalam dua kamar yang berbeda ditemukan masing masing satu orang wanita muda yang siap melayani hidung belang yang telah membayar harga sesuai kesepakatan dengan mucikari FA sebesar Rp 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :

Modus FA dalam melancarkan aksinya adalah dengan menawarkan dua gadis tersebut kepada pelanggannya melalui chattingan whatshap.

Berdasarkan pengakuan tersangka FA kepada awak media bahwasanya ke dua wanita yang diperdagangkanya tersebut adalah temannya sendiri.

Dari tangan tersangka disita alat bukti berupa uang panjar sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dan satu unit Hp, selanjutnya tersangka beserta 2 orang korbannya dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait dengan kejadian tersebut ketua LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara Sumbar Herman Tanjung angkat bicara ” Walikota Padang dalam hal ini juga harus bertegas-tegas dan serius untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya prostitusi.

Karena hal tersebut apabila kurang pengawasannya akan sangat buruk dampaknya terhadap generasi muda yang ada di kota padang, Praktek prostitusi tersebut dapat menyebabkan tingginya angka penularan penyakit menular,terutama HIV / Aids. 

Dengan adanya kejadian dan penangkapan oleh unit Jatanras Polda Sumbar terhadap pelaku TPPO ini semoga Pemko Padang dapat memberikan sanksi tegas kepada hotel “Mocca” yang sudah terbukti menjadi tempat arena pelaku asusila ujar Herman tanjung.(**)

Artikel ini telah ditayangkan di : https://www.harianjanews.com/2024/01/unit-jatanras-resmob-polda-sumbar.html


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.