Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP Wartawan

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Pada Sabtu, 28 Oktober 2023, tim gabungan dari Polsek Pulau Punjung dan Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang melibatkan pelaku dengan inisial (S) 32, (J) 34, dan (DP) 30. Mereka, yang merupakan tenaga honorer, berhasil ditangkap pada Kamis, 09 November 2023.

Ketiga pelaku terlibat dalam pencurian HP Redmi Note 10 S milik wartawan ADRIAL MAPUTRA, SE, di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/28/X/2023 Spkt-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.

Baca Juga :

Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadianyah, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim gabungan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Juliardi, S. Tr. K, M. H, dan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.

Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S berhasil disita sebagai barang bukti, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah.

Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, menegaskan bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Dharmasraya bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum tetapi juga untuk melindungi keamanan masyarakat secara keseluruhan.(*)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca