Nasional – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menetapkan hasil resmi Pemilu pada Rabu ( 20/03/24), Namun dua kubu pasangan Capres dan Cawapres menggugat hasil Pilpres 2024 Ke Mahkamah Konsititusi (MK).
Adapun ketetapan dari KPU RI tersebut memenangkan pasangan capres – cawapres Prabowo – Gibran dengan memenangkan pilpres satu putaran, perolehan suara 58.58 %.
Sementara pasangan capres – cawapres no urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan suara 24.95 %. Selanjutnya pasangan capres – cawapres no urut 3 Ganjar – Mahfud dengan perolehan suara 16,47 %.
Hasil pemilu ini pun akhirnya diperkarakan oleh kubu Amin dan Ganjar-Mahfud ke (MK) agar Paslon Prabowo Gibran di diskualifikasi.
Tim Hukun Nasion ( THN ) Anies – Muhaimin menjadi yang pertama mendaftarkan sengketa Pilpres ke MK. Gugutan tersebut dilayangkan satu hari setelah KPU mengumumkan hasil pemilu pada kamis ( 21/03/24) pagi.
Dikutip dari laman https://nasional.kompas.com Ari Yusuf Amir mengatakan ” Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi.
Baca Juga :
- Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?
- Palapa TapTap Hero Tembus 100.000 Pengguna, Targetkan Listing Token 13 November
- Topi Keren untuk Mahasiswa Aktif dan Stylish: Pilihan Terbaik dari Bodypack
- Integrasi Teknologi Smart Home dalam Desain Arsitektur Modern
- Bersama dengan Para Ahli di Bidangnya, ZONAEBT Gaungkan Green Jobs Forum: Transisi Adil Menuju Keberlanjutan
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru. Zainuddin menegaskan, melalui gugatan di MK, pihaknya ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.
“Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi,” kata Zainuddin dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, merespons hasil Pilpres 2024, Anies dan Muhaimin menegaskan adanya dugaan penyimpangan. Pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, penyimpangan terjadi sejak awal tahapan pemilu. “Sudah menjadi rahasia umum berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi, sampai ke intervensi alat negara,” kata Muhaimin dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Anies mengaku sadar bahwa upayanya mengajukan sengketa pilpres ke MK tak akan banyak membuahkan hasil. Ia menyinggung adanya oknum yang terbukti melanggar kode etik di Mahkamah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga mengungkit adanya ketua lembaga yang berulang kali melanggar kode etik dan disanksi, tetapi tetap dibiarkan menjalankan perannya dalam penyelenggaraan pemilu. Meski begitu, Anies bilang, dirinya akan tetap memilih jalur konstitusi. Sebab, ia tidak ingin penyimpangan terus terjadi. “Kami tidak ingin penyimpangan itu berlalu tanpa catatan, kami tidak ingin ini menjadi preseden yang buruk bagi generasi-generasi yang akan datang. Biarlah cukup berhenti sampai sini, jangan ada pembiaran,” kata Anies. (*)
Artikel ini juga telah ditayangkan di https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/05100081/saat-anies-dan-ganjar-kompak-minta-mk-diskualifikasi-prabowo-gibran-tapi?page=all