Padang | Tim Aligator Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mengamankan empat (4) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana judi jenis kartu Ceki / Koa. Jumat, (26/07/2024) di Kawasan Ulak Karang, Kota Padang
Kapolsek Padang Utara melalui Kanit Reskrim IPTU Heru Gunawan (26/7) menyampaikan penangkapan terduga pelaku tindak pidana judi koa/ceki ini ” berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa warung dipinggir Jalan Bahari 1 Rt 001 Rw 003 Kelurahan Ulak Karang, Selatan sering dijadikan tempat permainan judi jenis Koa Ceki.
Tak berselang lama, Kapolsek Padang Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Heru Gunawan serta Tim Opsnal Polsek Padang Utara untuk menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Opsnal Polsek Utara melakukan upaya penangkapan paksa terhadap empat (4) orang laki-laki dewasa sedang melakukan permainan judi jenis Koa dengan taruhan berupa uang lalu barang bukti dan tersangka diamankan kemudian dibawa ke Polsek Padang Utara untuk diproses hukum.
Baca Juga :
- Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading
- Seorang Resedivis Kasus Pencurian Kembali di Tangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara Atas Kasus Yang Sama !
- Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?
- VRITIMES dan Wartaviral.com Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Media Digital
- Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?
Diungkapkan Kanit Reskirim Polsek Padang Utara Iptu Heru Gunawan adapun terduga pelaku tindak pidana judi online tersebut diantaranya :
” Berinitial (DA) umur 40 thn, yang kedua (Y) berumur (61) th, ketiga (GR) umur (24)th. Keempat , (FU) ber umur (35)th. Ujarnya
Semetara itu, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- 3 (tiga) lembar, 180 (seratus delapan puluh) lembar kartu ceki, 4 (empat) buah batu domino.
Atas perbuatannya pelaku tindak pidana perjudian dijerat dengan Pasal 303 (1) Jo Pasal 303 bis KUH Pidana. ( Red )