Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) hari (22/4) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan mengatakan Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus.
Dikutip dari liputan6.com pada (22/4) terkait dengan permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024). Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan.
Meskipun, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu.
Baca Juga :
- Pemkab Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCP) sekaligus Koordinasi Terkait BMD, PSU dan Piutang Pajak Bersama KPK RI
- Local Brand Festival 2024: Panggung Kreatif bagi 140 UMKM Mahasiswa BINUS Business Creation
- Beragam Manfaat Susu Kurma untuk Ibu Hamil
- Bagaimana Startup Dapat Berhasil di Pasar Kompetitif Indonesia
- BINUS @Alam Sutera Hadir di Mall Alam Sutera dengan Fasilitas Terbaru untuk Para Gen Z
” Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” kata Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sambungnya, Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” tegas dia.(*)