Padang – Baru baru ini beredar di media sosial tiktok peryataan sikap dari Forum masyarakat minangkabau terhadap masyarakat melayu Rempang Batam Kepulauan Riau.
Dikutip Dari video tiktok yang berdurasi 5 menit, diunggah oleh akun marjohanrajo tersebut forum masyarakat minangkabau menyatakan sikap, Rabu, (20/09/23)
Adapun pernyataan sikap dari Forum masyarakat minangkabau menyatakan. Pertama, bahwa masyarakat adat yang berada di 16 kampung melayu di Kepulauan Riau ( Batam ) yang sudah eksis sejak Tahun 1835 M adalah kekayaan budaya serta kebanggaan sejarah yang mesti di hormati dan dimuliakan, tidak boleh dirusak ataupun dihilangkan dari negri tersebut.
Kedua, Bahwa penduduk pulau Rempang (Batam ) adalah penduduk sah dan merupakan asli pribumi indonesi yang keberadaannya tidak boleh diusik apalagi diusir dari negri sendiri”
Ketiga, Bahwa tindakan menyerobot dan mengambil tanah masyarakat yang dimiliki selama ber abad-abad apapun alasannya tidak dapat dibenarkan apalah dengan alasan investasi baik lokal maupun asing.
Keempat,Menyatakan bahwa tindakan Aparat kepolisian, BP Batam, TNI, yang masuk ke wilayah masyarakat adat Rempang, serta menangkap masyarakat yang membela hak milik mereka adalah menyalahi aturan hukum konstitusi Negara fan pelanggaran HAM.
Terakhir Forum Masyarakat Minangkabau mendesak Presiden Republik Indonesia beserta jajaranya untuk menyelesaikan sengketa dan membatalkan Proyek Strategis Nasional( PSN ), kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat melayu dan masyarakat indonesia atas terjadinya peristiwa tersebut yang telah menyebabkan korban baik harta maupun jiwa, serta meminta presiden RI mencopot panglima TNI, Kapolri, dan pihak terkait lainya yang terindikasi melanggar Konstitusi dan HAM.(r)