Tak Miliki Izin Tinggal, 8 Orang WNA Pekerja Tambang Biji Besi Di Pasaman Barat Ditangkap

Bagikan Artikel

Pasamanbarat – Delapan orang pekerja tambang biji besi asal Negara Tiongkok ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.  

Penangkapan delapan Warga Negara Asing (WNA) tersebut dalam giat operasi mandiri Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, Kantor Imigrasi Agam. Dari hasil pemeriksaan, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.   

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengungkapkan, delapan WNA tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal. 

Dalam keterangan persnya di Bukit Tinggi, Jum’at 26 Mei 2023. Novianto Sulastono menyampaikan, dari sejumlah WNA yang diamankan, tujuh diantaranya terbukti menggunakan ijin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan, segera akan dideportasi. 

’Satu orang ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya denda dan pidana,’’ ungkap Novianto.  

Pengamanan delapan orang WNA asal Tiongkok dilaksanakan sesuai dengan penegakan hukum keimigrasian. Diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. 

‘’Tujuh WNA diamankan di lokasi tambang biji besi di Pasaman Barat. Satu orang ditindak Pro Justitia atau penetapan tersangka, ini diamankan dari sebuah kapal MV.Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, pelaku terbukti tidak masuk dalam daftar crew list,’’ urainya. 

Dalam operasi mandiri petugas Kemenkumham tersebut, berhasil mengamankan tujuh pekerja ilegal. 

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho menyebut, ketujuh WNA inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya. 

Selain itu, dalam operasi mandirinya, turut mengamankan 23 WNA lainnya, namun terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi. 

‘’Ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas para warga asing tersebut,’’ ulasnya. 

Dirangkum dari berbagai sumber, Operasi Mandiri kami gelar awal Mei, mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada April dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju Site PT Gamindra Mitra Kesuma. 

Tindak lanjut dari pengamanan para WNA ini, akan dilaksanakan tindakan represif seduktif. Pendportasian dilaksanakan pada Sabut, 27 Mei besok. 

‘’Khusus untuk satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancamannya maksimal hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,’’ demikian Adityo. (**)

Sumber: https://radarmukomuko.disway.id/read/658951/warga-negara-tiongkok-ditangkap-di-sumbar-satu-ditetapkan-tersangka


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.