Dharmasraya – Seorang mantan narapidana, Untung (32), warga tarantang, Kec.Koto Baru, Kab.Dharmasraya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung karena terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha WR. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2023, di Jorong Bukit Tujuh, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S. I. K, melalui Kapolsek Akp Agus Salem, S.H menjelaskan, dari keterangan korban, Sukur (52), pelaku meminjam uang sebesar Rp. 500.000 dan sepeda motor dengan dalih pembelian nasi untuk anggota panen.
Setelah sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sitiung pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Tidak menunggu lama, di hari itu juga setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Unit Reskrim Polsek Sitiung dipimpin oleh Kapolseknya sekira pukul 21.00 wib berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor Yamaha WR.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagai pertanggung jawaban atas perbuatannya.(HMS)