Site icon Bimantara News

Tak Gunakan APD ! Seorang Pekerja Tower Bts di Padang Meninggal Tersengat Listrik

Bagikan Artikel

Padang – Seorang pria pekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi meninggal dunia tersengat arus listrik karna diduga tidak mematuhi  Standar Presedur Operasional (SOP) yaitu tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), di kawasan Batang Kabung, Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu,(01/11/23)

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, SH, MH mengungkapkan bahwa korban bernama Cokro Moch Darda, usia 27 tahun, status teknisi pada PT Tower Bersama Group, berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

Kejadian bermula ketika korban bersama rekannya Yoga Heraldi (24), seorang teknisi rak tower, mendapat tugas dari PT. Tower Bersama Group untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan baterai tower milik perusahaan jaringan telekomunikasi XL.

Semula korban dan Yoga mengira tower  tersebut berada di atap bangunan ruko milik Jon Ardi (53), persisnya di atap salah satu petak ruko yang disewa pemilik kedai, Syafrinaldi (52).

Nyatanya setelah dicek mereka salah alamat. Rupanya lokasi tower bukan di bangunan ruko tersebut, namun pada lokasi lain.

“Korban bersama saksi Yoga kemudian istirahat sejenak di atap bangunan ruko tiga lantai tersebut. Korban sempat menyuruh saksi Yoga beli kopi ke bawah,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, ketika Yoga kembali naik ke atap bangunan ruko yang berupa coran beton permanen, dia melihat rekannya Cokro sudah dalam posisi telentang dengan luka bakar pada bagian pipi. Di dekat korban juga ditemukan kabel listrik tegangan tinggi.

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke pemilik ruko, Ketua RT 002 RW 007 Kelurahan Batang Kabung Ganting Asnaini dan warga setempat. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Koto Tangah.

“Evakuasi korban dibantu oleh tim Basarnas Kota Padang. Jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara. Saat itu korban telah dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Afrino didampingi Kanit Reskrim Ipda Mardianto Padang, SH.

Adik kandung korban, Muhammad Iqbal (20) yang juga berada di Padang, menyatakan menerima peristiwa naas yang menimpa sang kakak sebagai musibah. Ia  menolak dilakukan visum dalam, sehingga hanya dilalukan visum luar atas jasad korban.(*)


Bagikan Artikel
Exit mobile version