Site icon Bimantara News

Tahun 2023 Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat. Kota Padang Masuk Daerah Terbanyak Dilaporkan Masyarakat

Bagikan Artikel

Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima sebanyak 329 laporan masyarakat pada tahun 2023, jumlah itu meningkat dari tahun 2022 yang sebanyak 323 laporan.

Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menjelaskan, dari 323 laporan itu berhasil kita selesaikan sebanyak 203 laporan.

Namun, tidak hanya itu. Tim kami di Ombudsman Sumbar juga berhasil menyelesaikan laporan dari tahun sebelumnya.

Ada laporan yang tidak selesai pada tahun berjalan, akan tetapi bisa diselesaikan pada tahun berikutnya.

Dari tahun 2020, Ombudsman Sumbar telah berhasil menyelesaikan dan menutup laporan sebanyak 1264 laporan.

Ini petanda baik. Laporan masyarakat meningkat, tapi Ombudsman Sumbar juga berhasil menyelesaikan laporan itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban Ombudsman pada masyarakat Pelapor.

Ini juga pertanda, bahwa masyarakat semakin berani dan setara posisinya dengan penyelenggara. Masyarakat menggunakan haknya untuk melapor, dan semakin memahami hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang.

Dari sisi dugaan Maladministrasi, lima terbanyak yang dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan layanan (72) penyimpangan prosedur (71 laporan), penundaan berlarut (54 laporan), permintaan imbalang/pungli (8 laporan) dan tidak patut (2 laporan).

Kita cukup kecewa dengan data ini, tidak memberikan layanan masih terbanyak yang dilaporkan. Ini mengindikasikan, pengguna layanan mengabaikan kewajibannya untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Masyarakat ditolak sejak berada front line. Dari sisi substansi, lima substansi terbanyak dilaporkan adalah hak sipil dan politik (70 laporan), pendidikan (52 laporan), kepegawaian (41 laporan) dan kepolisian 34 laporan, dan agrarian (30 laporan).

Sementara itu, lima daerah terbanyak yang dilaporkan masyarakat adalah Kota Padang (162 laporan), Pesisir Selatan (23 laporan), Agam (21 laporan), Padang Pariaman 16 laporan, dan Kabupaten Solok (15 laporan).

Yefri menegaskan, angka-angka ini menarik. Kita berharap kepala daerah/pimpinan unit penyelenggara dapat menjadikan data laporan ini sebagai pijakan perbaikan penyelenggaraan layanan publik.

Laporan masyarakat dijadikan basis dalam membuat kebijakan.

Adel Wahidi, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan menambahkan, dari sisi pencegahan Ombudsman Sumbar telah berhasil menyelesaikan kajian mengenai Potendi Maladministrasi dalam Pemberhentian Aparatur Nagari di Kabupaten 50 Kota.

Saran perbaikan telah disampaikan kepada Bupati 50 Kota, Bupati diminta membuat SOP dan Tata Naskah Dinas dalam pemberhentian aparatur nigari mulai dari Nagari dan Camat, juga melahirkan kebijakan evaluasi dan peningkatan tata kelola khususnya mengenai pemberhentian aparatur nagari.

Bulan Januari ini, kita tunggu Bupati untuk menuntaskan saran itu.

Selain itu, tahun 2023, Ombudsman Sumbar juga telah menuntaskan penilaian kepatuhan.

Hasilnya secara nasional telah diumumkan. Kita apresiasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhasil maraih peringkat 6 Nasional, dengan rapor hijau.
Sementara, untuk Kabupaten/Kota, dari 19 Kabupaten/Kota, 18 diantara memperoleh predikat rapor hijau, sementara Kepulauan Mentawai satu-satunya yang berada di zona kuning.

Untuk kepatuhan Polres, 12 Polres dengan rapor hijau dan 7 Polres meraih rapor kuning. Sementara untuk Kantor Pertanahan 9 Kantah mendapat rapor hijau, dan 10 Kantah mendapat rapor kuning.

Secara rinci, hasil penilaian kepatuhan akan disampaikan dalam anugerah kepatuhan 2023 yang akan dilaksanakan 8 Januari 2024, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.

Sekali lagi kita berharap, hasil penilaian kepatuhan dapat menjadi pijakan bagi kepala daerah untuk memperbaiki layanannya di tahun yang akan datang.
Jangan segan-segan untuk mejadikan hasil kepatuhan, sebagai instrumen untuk merotasi dan memutasi kepala unit penyelenggara layanan.(*)


Bagikan Artikel
Exit mobile version