Nasional – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB tiga menteri tersebut diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023.
“Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip dari laman Setkab.
Sesuai SKB terbaru maka cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 yang semula 4 hari, pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 kini diubah dan ditambah satu hari menjadi:
- Tanggal 19 April 2023
- Tanggal 20 April 2023
- Tanggal 21 April 2023
- Tanggal 24 April 2023
- Tanggal 25 April 2023.
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” ujar Muhadjir lebih lanjut.
Penambahan tanggal cuti bersama tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga bisa menghindarkan dari penumpukan massa saat puncak mudik Idul Fitri yang diperkirakan terjadi pada 21 April 2023.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
“Sehingga pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.