Nasional, Bimantara News – Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi ( RAT ) masih menyisakan polemik yang berkembang di masyarakat meskipun kasus kematiannya ini telah Resmi ditutup oleh atau dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa,30 April 2024 Lalu.
Pasalnya, Kasus kematian Brigadir RAT ini terdapat simpang siur antara keterangan pihak kepolisian dengan istri dari Almarhum sendiri.
Oleh sebab itu, Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas menyurati Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) Terkait adanya simpang siur-nya keterangan.
Dikutip dari Kompas.com Surat klarifikasi yang dikirim oleh kompolnas ke Polda ( Sulut ) bernomor B-113/Kompolnas/4/2024 tanggal 29 April 2024.
“Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut. Kami melihat ada kesimpangsiuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/5/2024).
Adapun simpang siur dimaksud terkait penugasan terhadap Brigadir RAT.
Sang istri mengeklaim suaminya ditugaskan sebagai ajudan pengusaha di Jakarta sejak tahun 2022.
Sedangkan pihak Kepolisian mengatakan bahwa Brigadir RAT cuti sejak 10 Maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
Poengky juga mempertanyakan Brigadir RAT dapat mengambil cuti sejak 10 Maret hingga kematiannya tanggal 25 April 2024.
“Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu,” ujar Poengky.
“Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” sambung dia.
Baca Juga :
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
- Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024
- Lengkapi Penampilanmu: Tren Aksesoris Populer di Tahun 2024
- Revolusi Kesehatan: Implementasi Teknologi AI di Sektor Medis
- Teknologi AI: Kunci Sukses Bisnis Perhotelan di Era Digital
Selain itu, ia menambahkan, jika pernyataan istri yang benar bahwa Brigadir RAT diperbantukan menjadi ajudan seorang polwan di Jakarta, hal ini juga harus didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Poengky lantas mengingatkan bahwa seorang polisi digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga penugasannya harus sesuai aturan dan tidak boleh suka-suka komandan.
Kompolnas juga mempertanyakan soal surat tugasnya. Sebab, anggota polisi harus memiliki surat tugas jika mendapat penugasan di luar struktur, sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
“Jika benar seperti keterangan istri almarhum bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar?” imbuh dia
Oleh karenanya, Kompolnas meminta Bidang Propam Polda Sulut menelusuri kasus yang menjadi perhatian publik ini. Selain itu, Divisi Propam Mabes Polri juga diminta untuk memberikan pengawasan.
“Bidang Propam Polda dan diawasi Divisi Propam Polri karena kasus ini menjadi perhatian publik. Hal ini juga jadi momentum untuk evaluasi penugasan-penugasan yang tidak sesuai prosedur harus ditindak tegas,” kata Poengky. Sebagai informasi, Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore. (*)