Bagikan Artikel

Bimantara News, Padang | Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan ( Roni Kempes ), kembali ditangkap pihak kepolisian karna telah melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolsek Padang Utara melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Utara AKP.Heru Gunawan menyampaikan penangkapan ( R) ini bermula dari penyelidikan oleh Tim Aligator/unit Opsnal Polsek Padang Utara yang mengetahui keberadaan Pelaku berada didaerah kelurahan Pasir Nan Tigo Kec. Koto tangah, Padang. Minggu, 19 Januari 2025 sekira pukul 10.15 Wib.

” Lalu unit Opsnal Polsek Padang utara langsung menuju tempat keberadaan Pelaku dan menangkap Pelaku tanpa perlawanan saat dirinya sedang tertidur dirumah kosong tersebut “. Ungkap AKP. Heru

Kemudian, Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek padang utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya

Dari penangkapan pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang bukti sementara berupa : 1 (satu) kotak HP Samsung diduga hasil kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. ( Red007)

Baca Artikel Terbaru Lainnya melalui saluran https://bimantaranews.com/ & https://www.bimantaranews.online/


Bagikan Artikel

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca