Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri di Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya Kamis 6 April 2023, pukul 17.00 wib.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasangan pasutri ODS 31 tahun, laki-laki dan NP, 28 tahun, perempuan, IRT di tangkap karena telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, dan mereka merupakan warga Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Saat di lakukan Penangkapan dan penggeledahan dari Keduanya di temukan satu) buah dompet warna kuning berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang di bungkus plastik klip bening dan masing – masing juga berisikan butiran kristal bening di duga narkotika gol 1 jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna biru.
Saat di konfirmasi Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANYAH, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU RUSMARDI, menjelaskan benar dari satuan Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar telah melakukan penangkapan terhadap pasangan Suami istri ODS(31) dan NP (29) di Jorong Ranah mulia, Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar. Kedua pasangannya ini di tangkap dan di duga melakukan perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis shabu Tindak Pidana Narkotika.
Penangkapan diawali adanya informasi dari masyarakat, adanya orang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis Shabu di kecamatan Koto Besar. Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dan penangkapan.
Selanjutnya setelah di amankan dan di lakukan Interogasi kepada pelaku ODS (31) dan NP(28) Narkotika jenis Shabu tersebut milik kedua tersangka yang di dapatkan dari seorang laki-laki beriniaial RG.
Baca Juga :
- Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading
- Seorang Resedivis Kasus Pencurian Kembali di Tangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara Atas Kasus Yang Sama !
- Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?
- VRITIMES dan Wartaviral.com Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Media Digital
- Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?
Dari pengembangan kasus Pasutri tersebut Pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 20.00 wib. Personil Satresnarkoba polres yang di pimpin oleh kasatnya Iptu RUSMARDI melanjutkan penangkapan terhadap RP, lahir Bungo tanggal 3 Mei 2007, Melayu, Pelajar, warga Desa Peninjau RT/RW 004/ Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Dari pelaku inisial RP personil Sat Narkoba menyita 1 buah Kotak Rokok merek RASTA warna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang, yang berisi butiran kristal bening di duga narkotika gol 1 jenis shabu, satu unit sepeda motor merek HONDA SONIC tanpa nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.
Kemudian kedua pelaku pasangan suami istri dan pelaku berinisial RG beserta barang bukti Narkotika golongan satu jenis jenis sabu di amankan di polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan, kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.
Untuk tersangka RG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak. Pungkas Kasat Narkoba.
Selanjutnya tambahan Kapolres menyampaikan ucapan apresiasi kpd masy yg sdh membantu dan mendukung kepolisian dalam pengungkapan perkara ini. Disamping itu Kapolres juga menyampaikan keprihatinan nya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran narkoba ini. Kapolres menghimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak2nya sehingga tidak terjebak dalam peredaran gelap narkoba. ( Humas polres Dharmasraya)