Bimantaranews.com, Padang – Beberapa bulan yang lalu sempat viral di media sosial unggahan video oleh salah seorang influencer Rezki Achyana terkait hilangnya foto-foto dokumentasi pada saat acara pernikahannya.
Namun saat ini polemik tersebut sudah memasuki babak baru, begitu yang dikatakan pihak kuasa hukum Padang Photography dari Kantor hukum francis law office yang ber-anggotakan, Ricky hadiputra, SH, Ilham fajri, SH, Wahyudi andriko, SH terhadap gugatan tersebut,
Pihak kuasa hukum Padang Photography membenarkan bahwasanya client kami memang telah di laporkan ke Polsek Padang Barat dengan nomor surat STTP/147/ IX/2022/Sektor Padang Barat atas dugaan penipuan dan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. namun saat pemanggilan client kami tidak pernah di BAP dan prosesnya pun tidak dilanjutkan dikarnakan hal-hal tertentu”.
Masih kata francis setelah itu pihak dari Rezkiachyana juga melakukan gugatan perdata atas kehilangan foto-foto dukumentasinya, tetapi saat ini kami mendapatkan informasi bahwasanya pihak penggugat telah mencabut gugatannya di pengadilan dan sidang tidak dilanjutkan.
Saat ini Tim kuasa hukum Padang Photography juga telah memasukan laporan ke Polda Sumbar terkait UU ITE dengan viral nya video tersebut yang membuat client kami juga mengalami kerugian secara materil.
Kami sebagai Tim Kuasa Hukum Padang Photography juga berharap agar netizen ataupun masyarakat tidak menelan bulat-bulat informasi yang beradar tersebut, selanjutnya masyarakat juga jangan khawatir atas kejadian tersebut. hal ini murni karna terjadinya kerusakan pada perangkat diluar dugaan dari client kami, saat ini Padang Photography sudah memperbarui seluruh perangkat elektroniknya untuk memberikan pelayanan maksimal. ucap francis
Sementara Owner Padang Photography Irfan Kurniawan menjelaskan, “Sebelum berkembang nya polemik ini kami telah meminta maaf serta melakukan mediasi kepada client kami Rezkiachyana, kami juga telah menjelaskan kepada dia bahwasanya hal ini terjadi diluar dugaan kami terhadap kerusakan pada perangkat elektronik ( Hardisk ). bukan seperti yang dituduhkan oleh client kami tersebut dimana kami menghilangkan dengan sengaja.
Kami berharap kedepan polemik ini bisa selesai dan berjalan sebagaimana mestinya proses hukum yang berlaku, ucap Irfan. ( Tim )