Sempat Tabrak Polisi, Pengedar Sabu di Bawan Berhasil Ditangkap Polres Agam

Bagikan Artikel

Sumbar, bimantaranews.com– Sempat tabrak polisi, pengedar sabu di bawan berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.

Polisi berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (25/2) siang berinisial JE, Umur 26 di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat melakukan perlawanan. JE sempat berupaya kabur dari sergapan petugas dengan menabrak dan menyeret seorang petugas polisi.

“Operasi penangkapan berlangsung tadi siang sekitar pukul 12.30. Diwarnai dengan aksi pelaku yang mencoba kabur dan membuat seorang personel kepolisian mengalami luka akibat terseret motor pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah.

Baca Juga :

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan JE bermula saat polisi mendapat informasi bahwa pelaku menjalankan bisnis terlarang peredaran sabu. Hasil penyelidikan membawa tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam ke Pasar Bawan dan mendapati pelaku sedang berada di atas motornya.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku mencoba kabur. JE langsung tancap gas hingga mengakibatkan Anggota Opsnal Satresnarkoba, Briptu Syafri Jaya Putra terseret karena berusaha memegang pelaku.

Meski terseret dan mengalami luka, Briptu Syafri tetap bertahan memegang JE hingga akhirnya motor JE melaju masuk ke sawah. Selanjutnya anggota opsnal yang lain datang membantu dan berhasil mengamankan JE.

“Saat penggeledahan didampingi para saksi, ditemukan 18 paket sabu seberat 1,5 gram di saku sebelah kanan milik pelaku,” jelas AKP Aleyxi. Pelaku JE akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain belasan paket sabu itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone merk vivo warna metalic blue, uang tunai sejumlah Rp 350 ribu, sehelai celana pendek premium quality dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya JE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Baca Artikel Terbaru Lainya di Saluran bimantaranews.com dan news.google.com


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca