Sumbar – Pihak kepolisian akan menindak pengendara yang menerobos perbaikan jalur Lembah Anai, sebab jalur tersebut masih dalam perbaikan akibat rusak pasca bencana alam.
“Kita akan menjerat masyarakat yang bandel karena melewati jalur Lembag Anai yang menghubungkan Padang-Bukittinggi dengan menilang mereka,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik pada Senin, (27/5) siang.
Kombes Pol Dwi menyampaikan, jalur tersebut masih dalam masa perbaikan pasca bencana banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu, sehingga pengendara dilarang melintasinya.
“Dasar menindaknya Undang-undang Lalu lintas, sebab jalur tersebut tidak boleh ditempuh (verboden) selama dalam masa perbaikan,” ujarnya.
Baca Juga :
- ASRI Dukung Program Keberlanjutan melalui Kemitraan Strategis dengan Xanh SM
- Rebranding Horison Arcadia Mangga Dua Menghadirkan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
- Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024
- Lengkapi Penampilanmu: Tren Aksesoris Populer di Tahun 2024
Selaku Dirlantas Polda Sumbar, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan Padang-Bukittinggi ataupun sebaliknya, tidak menggunakan jalur tersebut.
“Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menggunakan jalur yang dianjurkan seperti Malalak dan Sitinjau Lauik,” ujarnya.
Dirinya mengakhiri, apabila masyarakat pengguna kendaraan bermotor masih memaksa menempuh jalur tersebut, akan mengganggu proses pengerjaan perbaikan jalan.
“Masyarakat yang tetap lalu lalang akan menghambat proses perbaikan jalan. Pengendara belum boleh melalu jalur tersebut karena sangat berisiko tinggi sebab kontur masih labil, meskipun jalannya sudah diperbaiki,” pungkasnya. (*)