Solok – Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah, Medison, menyampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Kamis, (07/09 2023) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok.
Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, serta anggota DPRD dan para undangan lainnya.
Bupati Solok diwakili Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si, menyampaikan, terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024
Penyusunan APBD Kabupaten Solok TA 2024 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024
Rencana Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 1.229.371.212.000 yang terdiri dari Rencana Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 92.304.741.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.132.438.471.000, Pendapatan Daerah lain lain yang sah sebesar Rp. 4.628.000.000
Kebijakan belanja daerah pada tahun 2024 diharapkan berdasarkan pola pembelanjaan yang memprioritaskan penanganan permasalahan dan isu isu strategis daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan
Adapun estimasi belanja daerah pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 1.270.927.212.000
Sedangkan komponen pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 45.000.000.000
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Solok diwakili Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si, Forkopimda, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, serta anggota DPRD dan para undangan lainnya.(*)