DHARMASRAYA – Dalam satu pekan terakhir, Polres Dharmasraya, Polsek Sungai Rumbai, dan Polsek Pulau Punjung berhasil menyelesaikan dua kasus signifikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil menuntaskan kasus pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan JASMADELI dan YIHANA EKA RAMAYUNI terhadap korban FITRI YANTI.
Pendekatan Restorative Justice diterapkan untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang adil, menanggapi laporan polisi nomor LP/B/31/XI/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 03 November 2023.
Baca Juga :
- ASRI Dukung Program Keberlanjutan melalui Kemitraan Strategis dengan Xanh SM
- Rebranding Horison Arcadia Mangga Dua Menghadirkan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
- Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024
- Lengkapi Penampilanmu: Tren Aksesoris Populer di Tahun 2024
Sementara Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyelesaikan kasus penganiayaan bersama-sama yang melibatkan RAHMAD SYAHRIYANTO dan FADLI ZULKARNAEN. Dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/105/X/2023/SPKT di Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 31 Oktober 2023, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice, dengan pelapor mencabut laporan untuk mengakhiri proses hukum.
Kapolres Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, melaui Kasi Humas Edi Sumantri, kamis, 9/11/2023 menyampaikan, komitmen Jajaran Polres Dharmasraya dalam mencapai keadilan dan perdamaian, menjadikan keamanan dan keharmonisan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman dapat memberikan dampak positif terhadap harmoni dan keamanan masyarakat” Ucapnya.(Rls)