DHARMASRAYA – Dalam satu pekan terakhir, Polres Dharmasraya, Polsek Sungai Rumbai, dan Polsek Pulau Punjung berhasil menyelesaikan dua kasus signifikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil menuntaskan kasus pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan JASMADELI dan YIHANA EKA RAMAYUNI terhadap korban FITRI YANTI.
Pendekatan Restorative Justice diterapkan untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang adil, menanggapi laporan polisi nomor LP/B/31/XI/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 03 November 2023.
Baca Juga :
- 10 Orang Penambang Emas Berhasil Diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok Selatan Bersama Polsek KPGD
- Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
- Kapolda Sumbar Letakan Batu Pertama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polda Sumbar
- Kakorlantas: Persiapan Arus Balik Jadi Fokus Selanjutnya !
- Curi Laptop, Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curat di Bungo !
Sementara Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyelesaikan kasus penganiayaan bersama-sama yang melibatkan RAHMAD SYAHRIYANTO dan FADLI ZULKARNAEN. Dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/105/X/2023/SPKT di Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 31 Oktober 2023, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice, dengan pelapor mencabut laporan untuk mengakhiri proses hukum.
Kapolres Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, melaui Kasi Humas Edi Sumantri, kamis, 9/11/2023 menyampaikan, komitmen Jajaran Polres Dharmasraya dalam mencapai keadilan dan perdamaian, menjadikan keamanan dan keharmonisan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman dapat memberikan dampak positif terhadap harmoni dan keamanan masyarakat” Ucapnya.(Rls)