Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap 1 Orang Warga dan 3 Orang Yang Diduga Anggota DPRD Kab. Mentawai Tengah Asik Pesta Narkoba !

Sumber Foto : Google
Bagikan Artikel

Padang, 21 September 2024| Asik pesta sabu di salah satu hotel di Kota Padang, 1 orang warga dan 3 orang diduga anggota DPRD Kabupaten Mentawai ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius, S.H. M.H mengungkapkan penangkapan ke empat orang tersangka berinisial A (52), S (55), Ms(51) dan M(51) ini berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Sabtu, 21 September 2024

” Menindak lanjuti hal itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kami peroleh informasi keberadaan salah seorang pelaku berinisial A yang sedang berada di salah satu rumah di Parak Gadang Raya Timur, Kec. Padang Timur. Kota Padang”. Ungkap Martadius

Selanjutnya kami bersama Tim 2 Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (A) dengan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. dari keterangan pelaku A, masih ada sabu lain yang ia titipkan kepada temannya yang sedang berada di kamar salah satu hotel di Kota Padang.

Baca Juga :

Diungkapkan juga oleh Kasat Narkoba Polresta Padang dari keterangan pelaku (A), Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap teman pelaku ke hotel yang dimaksud. saat di kamar hotel didapati pelaku lain (S) dengan barang bukti diduga sabu beserta satu set alat hisap (bong) yang pada tutupnya terpasang sedotan dan kaca pirek.

Hasil dari introgasi pelaku (S), yang bersangkutan mengaku bahwa sebelumnya dirinya telah mengkomsumsi sabu tersebut bersama dengan kedua teman lainya berinisial (MS) dan (M). Untuk kedua pelaku ini juga telah berhasil kita tangkap di dua kamar yang berbeda di hotel tersebut. ungkapnya

Setelah dimintai keterangan kepada para tersangka, mereka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan memang benar milik mereka. selanjutnya pihak kepolisian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Padang guna penyedikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112, 114, ayat 1 dan 127 UU tentang Narkotika yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. ( Red )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca