SatResnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Residivis Diduga Pengedar Sabu di Pulau Punjung

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial P alias Ucok (50), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pria yang bekerja sebagai buruh tani dan pekebun ini adalah warga Jorong Koto Lamo, Nagari Sungai Kambuit, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga pengedar tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan. Kamis, 24 Oktober 2024.

” Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan di Jorong Koto Ranah, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya”. Kamis (24/10) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu unit ponsel merek Realme berwarna biru, serta dua pipet berwarna hijau. Ujarnya

Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba AKP Rusmardi mewakili Kapolres Dharmasraya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114Ayat (1) dan/atau Pasal 112Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Ridwan


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca