Site icon

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Residivis Kasus Narkotika Jenis Shabu

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap pelaku kasus narkotika jenis shabu pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 21.00 WIB. Kejadian ini terjadi di Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

JS (51), seorang wiraswasta dari Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I jenis shabu. Pelaku ini merupakan residivis yang baru tiga bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dharmasraya, dengan sejumlah kasus serupa sebelumnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rusmardi, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga :

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 kotak rokok merek Sampoerna berisikan 4 plastik klip bening ukuran sedang dengan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu. Selain itu, disita juga 9 plastik klip bening ukuran kecil dengan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, dihadapan para saksi.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, dan Kasat Resnarkoba, AKP Rusmardi, S.H, menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Mereka juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berkontribusi melalui pelaporan informasi, yang sangat membantu tindakan penegakan hukum.(*)


Bagikan Artikel
Exit mobile version