Site icon Bimantara News

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pemuda pengedar Narkoba Di Pulau Punjung

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap 2 pemuda berinisial (FS) 23 tahun, wiraswasta warga Jorong Padang Duri Nagari IV Koto Pulau Punjung dan (FZ) 28 tahun, wiraswasta warga Jorong Lubuk Bulang Kenagarian Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kedua pelaku tersebut ditangkap Pada hari jumat 28 juli 2023 pukul 22.00 WIB, di Jorong padang duri Nagari empat koto pulau punjung kecamatan pulau punjung kabupaten Dharmasraya.

Dari kedua pelaku Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menyita barang bukti berupa.

  1. Tiga belas buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
  2. Satu buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik minuman lasegar terangkai dua buah pipet, satu pipet terangkai kaca pirek.
  3. Satu buah korek api mencis.
  4. Uang sebesar Rp. 250.000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
  5. Satu unit hand phone merek oppo warna hitam.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH pada jumat 28/07/2023 menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang melakukan Transaksi dan menggunakan Narkoba.

Selanjutnya Sat Narkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dibawah Pimpinan Kasatnya Iptu Rusmardi, SH, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku ( FS) dan (FZ) dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan mako Polres Dharmasraya untuk di proses lebih lanjut.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.(*)


Bagikan Artikel
Exit mobile version