Bimantaranews.com, Dharmasraya – Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya kembali meringkus satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial (RM) 21 tahun, penganguran warga Desa Pulau Jelmu Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, berhasil diringkus Pada hari Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, diJorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba dibawah pimpinan kasatnya melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terhadap pelaku.
Hasil penggerebekan terhadap pelaku RM ditemukan barang bukti berupa, satu paket kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap shabu terbuat dari botol kaca merek KRATINGDAENG terangkai dua buah pipet, Satu buah korek api mencis dan satu buah jarum api.
Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diaman di mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses selanjut. Untuk mempertanggungkan perbuatannya kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)