Site icon Bimantara News

Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil ringkus 2 pengedar Narkotika jenis Shabu

Bagikan Artikel

Bimantaranews.com,Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Dharmasraya mengamankan dua orang laki-laki dewasa berinisial (WP) 24 thn, Wiraswasta warga Jorong koto tangah nagari koto Laweh Kecamatan koto besar kabupaten Dharmasraya, dan inisial (S) umur 38 thn, Petani warga Jorong tanah Abang kenagarian sungai rumbai kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya.

Kedua pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda, dan keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan, Menerima, Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan diduga narkotika golongan I jenis shabu oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.

Penangkapan terhadap Pelaku Inisial (WP) Pada hari Kamis 08 Juni 2023 pukul 21.00 Wib, di Jorong Bukit Gading Kenagarian koto laweh Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku Inisial (S) pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wib, diJorong Tanah Abang kenagarian Sungai Rumbai kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya Akbp Nurhadiansyah.S.Ik Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H menyampaikan, “Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga ada orang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis shabu,” selanjutnya personil Satresnarkoba dipimpin kasatnya, langsung menangkap dan mengamankan pelaku (WB), kemudian kami melakukan pengembangan ke Jorong Tanah Abang kenagarian Sungai Rumbai kecamatan Sungai Rumbai juga mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial (S)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku ( WB) berupa, satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan
satu unit hp Samsung warna hitam.

Dari pelaku Inisial (S) juga berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa, satu buah kotak plastik warna hijau, 18 (delapan belas) buah plastik berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Shabu, satu unit hp merk Oppo warna hitam dan satu buah sendok terbuat dari pipet.

Selanjutnya kedua pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 THN 2009 TTG NARKOTIKA.(*)

Penulis : Humas Polres Dharmasraya

Editor : Admin


Bagikan Artikel
Exit mobile version