Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Dharmasraya mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki dewasa berinisial H, Umur (52) Th warga Jorong pulau punjung Nagari pulau punjung kecamatan pulau punjung kabupaten Dharmasraya, dan FZ umur (33) Th, petani warga Jorong Lubuk Bulang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung kab. Dharmasraya dilokasi berbeda.
Penangkapan kedua pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Menawarkan untuk dijual,Menjual,Membeli,Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan, Menerima, Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan diduga narkotika gol I jenis shabu oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.
Penangkapan Pelaku Inisial H Jorong Tanjung Limau Nagari Empat koto pulau punjung kecamatan pulau punjung kabupaten Dharmasraya, sabtu 6 Mei 2023 pukul 22.30 wib
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku Inisial FZ di Jorong Sungai Lamak Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, Sabtu 6 Mei 2023, pukul 23.00 wib.
Kapolres Dharmasraya Akbp Nurhadiansyah.S.Ik Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H menyampaikan, “Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga ada orang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis shabu,” selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap (H), kemudian kami melakukan pengembangan ke Jorong Sungai Lamak Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung juga mengamankan 1 (satu) orang laki laki umur ( 33 ) Th Inisial FZ.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku ( H) berupa :
Satu buah kotak rokok merek HD yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Dari pelaku Inisial FZ juga berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa :
Satu buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu, dua buah plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah sendok yang terbuat dari pipet dan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya kedua pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan. Kepada Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.