Bimantaranews.com, Dharmasraya – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar lagi-lagi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RS kelahiran Sikabau 5 September 1994, warga Jorong Padang Candi Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten atas kepemilikan Narkotika jenis.
Pelaku (RS) ditangkap pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di Jorong Parik Tarajak Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika, menerima informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU RUSMARDI, SH beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Sesampainya dilokasi, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan (RS), 29, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu lembar kertas yang didalamnya enam buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 5 buah plastik klip bening, 1 unit sepeda motor merk honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi dan satu Unit Handphone android merk Infinix warna biru.
Kasat Narkoba Iptu RUSMARDI, S.H mengatakan telah mengamankan satu orang pelaku (RS) diduga telah melakukan melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, Menjual,Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan, Menerima, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan diduga narkotika gol I jenis shabu.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Sat Narkoba pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku dan akan dijual kepada orang lain”. Jelas kasat Narkoba.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K menyebutkan Polres Dharmasraya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Kabupaten Dharmasraya.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Dharmasraya untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika, artinya saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 THN 2009 TTG NARKOTIKA.(Rls)
Penulis : Humas Polres Dharmasraya
Editor. : Rs007