Site icon

Satlantas Polres Dharmasraya Lakukan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Anti Bullying di Lingkungan Sekolah

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Guna menjaga keselamatan berkendara dan mencegah perundungan (bullying) dilingkungan Sekolah di Wilayah Hukum Polda Sumatera Barat, Polres Dharmasraya menyambangi sekolah SMKN 1 Sitiung Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya pada hari Jumat, (13/10/2023).

Pada kegiatan tersebut Ps. Kanit Kamsel Aipda Rio Satria, S.H bersama anggotanya memberikan edukasi kepada siswa-siswi SMK tentang tata tertib berlalu lintas diantaranya , menggunakan kendaraan yang lengkap dan standar sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Dalam sesi selanjutnya, para siswa diberikan pemahaman tentang pencegahan bullying. Petugas juga memberikan pemahaman mengapa bullying merugikan, bagaimana mengidentifikasi tanda-tanda terjadinya bullying, cara mengatasinya, serta cara melaporkan kasus bullying tersebut apabila terjadi disekitar mereka.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Lantas Iptu Andi Muhammad Nurfadli, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc, menjelaskan sosialisasi dan edukasi tentang Tata Terib berlalu lintas dan sosialisasi cegah perundungan (Bullying) dilingkungan sekolah, selain itu sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan edukasi kesadaran bagi siswa-siswa disiplin berlalu lintas diantaranya, penggunaan helm standar, pengenalan rambu-rambu lalu lintas, dan menanamkan kedisiplinan berlalu lintas bagi pelajar, serta mengenalkan ke pelajar akan tugas dan fungsi Polri di masyarakat. Sehingga para siswa akan menjadi penyambung pesan kepada keluarga serta masyarakat lain dilingkungan tempat tinggal mereka.

Sedangkan sosialisasi, perundungan atau bullying dilingkungan sekolah bertujuan untuk mencegah tindakan penindasan yang dilakukan oleh para pelajar lingkungan sekolah, yang cenderung merasa berkuasa dan menganggap anak lain lebih lemah dari mereka. Bahkan saat ini di beberapa daerah di luar sumatera barat sudah sampai pada kekerasan fisik yaitu memukul, menampar, mendorong, menendang dan lain-lain. Sedangkan non fisik yaitu dengan mengganggu, mengancam, mempermalukan, merendahkan, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dan sebagainya. Jelas kasat lantas.

Pada kesempatan terpisah Kalolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, mengatakan, menggunakan kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan peraturan lalu lintas sangat penting untuk keselamatan berlalu lintas. Kendaraan yang tidak lengkap atau memiliki kenderaaan modifikasi yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan risiko bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan bullying atau perundungan merupakan salah satu masalah serius yang terjadi di sekolah-sekolah, untuk mengatasi aksi perundungan tersebut diperlukan peran serta dan kerja sama semua pihak, Mulai dari orang tua wali murid juga seluruh warga sekolah.
Kami Pihak Polres Dharmasraya akan terus memberikan edukasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah, Agar para siswa mendapat pemahaman yang sama, untuk tidak melakukan aksi perundungan terhadap siapapun dan dimanapun. Polres Dharmasraya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama mengatasi masalah ini. Bullying bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari tindakan fisik, verbal, hingga cyber bullying Bullying tidak hanya menyakitkan bagi mereka yang menjadi korban, tetapi juga memberikan dampak yang merugikan bagi seluruh lingkungan sekolah,” Pungkas Kapolres. ( rls )


Bagikan Artikel
Exit mobile version