SAT RESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial WI, Lahir Mayang Terurai 6 Februari 1994, Jawa, Wiraswasta, warga Jorong Tanah Bakti Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan pelaku inisial WI oleh Satrenarkoba pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib.

Adapun lokasi penangkapan berada di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya yang pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial WI di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antaranya, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di gunung medan. Senin (27/03/2023), mengatakan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Dharmasraya, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah Jorong Ranah jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan, Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya”. Ujar Kasat Narkoba.

Laki laki dewasa berinisial WI diduga telah melakukan perbuatan, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika gol I jenis shabu.

Penggeledahan dan penyitaan di saksikan oleh Ketua Pemuda An. Jamaludin dan Nofi Erizon.

Kemudian pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA (Rls)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca