pasamanbarat – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan jajaran Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ND (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal ini berhasil diringkus petugas dan dibantu oleh masyarakat di Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Rabu dini hari (7/2/2024) sekitar pukul 04.40 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/04/II/2024/SPKT/SekRabat/Polrespasbar/ Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2024, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha RX King milik korban bernama Putra Amanda (23).
“Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas kami, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah warung yang berada di Jorong Siduampan Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” ujar Kapolsek.
AKP Yuliarman menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat saksi Raja Martaon (24) mendengar suara sepeda motor lalu saksi melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula, kemudian saksi membangunkan korban.
“Korban kaget karena sepeda motor miliknya sudah tidak terlihat didalam warung, kemudian korban sempat mengejar ke arah Jorong Air Runding Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka,” terang Kapolsek.
Dikatakan, dalam perjalanan, korban bertanya kepada saksi yang merupakan seorang sopir truck membawa sawit bernama Agus Darisal bahwa sepeda motor tersebut lari ke arah Jorong Air Runding. Sesampai didepan minimarket, korban bertemu dengan pelaku sambil mengendarai sepeda motor miliknya.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian korban memegang baju pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?
- Topi Keren untuk Mahasiswa Aktif dan Stylish: Pilihan Terbaik dari Bodypack
- Integrasi Teknologi Smart Home dalam Desain Arsitektur Modern
Dijelaskan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Irjon Siaga langsung menuju TKP, selanjutnya petugas dibantu masyarakat setempat berhasil meringkus pelaku.
Kapolsek kembali menerangkan, pelaku merupakan residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2018, dan baru menghirup udara bebas dua minggu yang lalu dari Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam aksinya, pelaku dibantu temannya yang berinisial AA yang juga merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Kapolsek menerangkan, untuk pelaku lainnya kami akan terus kejar dan kami sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang identitasnya sudah kami kantongi.
Petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus ini, terkait dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku ini, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor, AKBP Agung Tribawanto S.Ik selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjaga barang – barang yg berharga khusus nya kendaraan bermotor untuk memasang kunci ganda pada kendaraannya serta selalu waspada, dan apabila terjadi pencurian, segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat. (Rls)