Rapat Persiapan Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Solok

Rapat Persiapan Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Solok
Bagikan Artikel

Arosuka, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos. M.Si memimpin rapat dalam rangka Persiapan Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Nagari Koto baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPMPTSP Arosuka, Kamis (04/05/2023).

Rapat ini merupakan kegiatan lanjutan dari beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya yang dihadiri oleh beberapa unsur SKPD, yakni Kadis PMPTSP beserta jajaran, Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Solok.

Dalam arahannya, Sekda Medison menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam 1 (satu) tempat perlu dibentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Lebih lanjut Medison menegaskan bahwa program ini sesuai dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Solok bahwa pelaksanaan Anggaran ditetapkan berdasarkan Kebutuhan masyarakat dan terkait dengan terpusatnya seluruh Pelayanan masyarakat pada Mall Pelayanan Publik ini, Pemerintah Kabupaten Solok juga membuka Unit Layanan di tiga titik wilayah, yakni Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Bukit Sundi, Kecamatan Lembah Gumanti dan Arosuka. Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam Hal pemberian Pelayanan khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa berurusan ke Mall Pelayanan Publik.

Baca Juga :

Terkait dengan unit layanan di 3 Kecamatan di atas, akan dilakukan pelatihan atau pembekalan bagi Operatornya tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yakni Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan layanan perizinan berusaha bagi masyarakat.

Selanjutnya dilakukan pembahasan tentang tekhnis Persiapan kegiatan yang terdiri dari :
a. Renovasi dan Rehab ruangan Mall Pelayanan Publik pada ex. Kantor Bupati Solok di Koto baru
b. Pengadaan Sarana Prasarana dan Mobiler
c. Sarana Infrastruktur jaringan dan internet

Kegiatan dilaksanakan Tahun Anggaran 2023 ini dan direncanakan pelaksanaan Soft Launching akhir tahun 2023 ini (Diskominfo).


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca