Sumbar – Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku masing-masing berinisial PR (55) dan AP (30) yang keduanya merupakan warga Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto meringkus kedua pelaku di rumah pelaku PR di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Senin (26/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kedua pelaku diringkus hasil pengembangan informasi dari masyarakat dikarenakan maraknya penggunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Sidomulyo,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Selasa (27/2/2024).
Diterangkan oleh Kasat Narkoba, informasi yang diperoleh oleh petugas kemudian dikembangkan, dan diketahui bhwa kedua pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju seblm dilakukan penangkapan, guna memantau aktivitas kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengarah kepada sebuah rumah yang berada di Jorong Sidomulyo Nagari Mudiak Labuah dan di rumah tsb terdapat dua orang lelaki yang sedang duduk di teras rumah.
“Petugas langsung menghampiri kedua lelaki tersebut, dan meringkus keduanya yang saat itu sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Kedua lelaki tersebut diketahui berinisial PR dan AP, yang saat penangkapan ditemukan di atas meja satu buah kaca pirek yang berisi sabu dan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan disaku bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh pelaku PR satu buah botol plastik warna bening dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening, yang berisi 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga :
- ASRI Dukung Program Keberlanjutan melalui Kemitraan Strategis dengan Xanh SM
- Rebranding Horison Arcadia Mangga Dua Menghadirkan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
“Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah PR, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, tiga buah plastik klip bening, tiga buah mancis, satu buah jarum, satu unit handphone merk Nokia, satu botol plastik merk koepoe.
Selain itu, petugas juga menyita satu helai celana pendek warna cream merk Kendy, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Samsung, satu buah plastik pembungkus shabu dan uang tunai senilai Rp 850.000.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku ini, PR sebagai penjual (pengedar) dan AP sebagai pembeli,” jelasnya.
Terkait pemasok barang haram yang terbilang cukup banyak ini, dan untuk saat ini tim Opsnal dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat masih mengejar dan akan menangkap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar.
“Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba. (*)