Site icon

Polsek Sungai Rumbai Mediasi Kasus Penganiaan Ringan

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya menghentikan menyelesaikan kasus penganiayaan ringan melalui proses terapan restorative justice (RJ), antara pelaku HARIS FREDIANTO , 24 tahun warga Sungai Rumbai dengan korban RIO PUTRA, 28 tahun, warga Koto Anau Solok, selasa, (10/10/2023).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I. K melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto S. H menjelaskan, kasus penganiaan ringan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Korban, menyebabkan korban luka memar terjadi pada Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira jam 12.30 WIB, bertempat di Pangkas Rambut Anugerah Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.

Mediasi ini dilakukan, setelah kedua belah yang telibat sepakat untuk berdamai (restorative justice ) terkait adanya surat permohonan perdamaian dan pencabutan laporanannya yang dilaporkan korban kepolsek Sungai Rumbai tanggal 10/10/2023, tentang penganiaan ringan.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, antara korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi di kemudian hari, korban mencabut laporannya, mau memaafkan pelaku. Selain itu, pelaku berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Keduanya sudah diselesaikan dengan berdamai tanpa ada keberatan di kemudian hari dan laporan pengaduan secara resmi juga sudah dicabut korban. Atas kesepakatan perdamaian itu, sehingga proses perkaranya kita selesaikan dengan restorative justice tanpa dilanjutkan ke proses peradilan,” terangnya.

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K mengatakan” Pendekatan restorative justice adalah cara yang baik untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat. Ini dapat memungkinkan untuk pemulihan, rekonsiliasi, dan pembelajaran. Jika semua pihak setuju untuk berdamai melalui restorative justice, maka masalah hukum mungkin tidak akan melibatkan proses hukum formal. Ini dapat membantu menciptakan solusi yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat” Ujarnya.

“Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan restorative justice dapat memberikan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, terutama ketika konflik melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat setempat. Dalam semangat perdamaian dan keadilan, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berharap bahwa pendekatan ini dapat diterapkan lebih lanjut dalam penyelesaian masalah-masalah serupa di masa depan” Pungkas Kapolres. ( Humas Polres Dharmasraya)


Bagikan Artikel
Exit mobile version