Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Berhasil Meringkus Tiga DPO Pelaku Pengeroyokan

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengaman 3 orang berinisial (KI), (MF) dan (RS) pelaku pengoroyokan dan penganian terhadap Korban Jalius Arif (27) yang dilakukan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 22.15 wib, di depan Kantor Bupati Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Jorong Kubang Panjang ditangkap dilokasi yang berbeda.

Terhadap pelaku inisial (KI) ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib di depan SMA 2 Pulau Punjung Jorong Taratak Pulau Punjung Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan pelaku RS (20), Pelajar ditangkap Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 06.00 wib bertempat di Terminal Bus Kiliran Jao Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Sijunjung

Selanjutnya terhadap pelaku inisial (MF) ditangkap Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 06.00 wib di Jalan Tarandam Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,S.IK melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H, M.H menjelaskan, membenarkan penangkapan ketiga tersangka MF, RS dan KI berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana melakukan pengeroyokan dan penganiaan terhadap Korban Julius Arif (30) Senin 27/05/ 2023 dua bulan yang lalu, mengakibatkan wajah korban luka lebam serta mengeluarkan darah, korban juga sempat dirawat selama dua di RSUD Pulau Punjung. Ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa Saksi, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung mendapat informasi ketiga pelaku dan memastikan keberadaannya, langsung bergerak menuju lokasi melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Dari keterangan tersangka RS mengaku pengeroyokan terjadi berawal laporan adiknya dimarahi korban, selanjutnya pelaku kesal, menghubungi temanya KI dan MF mendatangi korban dan terjadi pengeroyakan terhadap korban.

Saat ini ketiga tersangka MF, KI dan RD sudah diamankan di Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ujar Kapolsek.

Kepada ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana Jo Pasal 351 KUH Pidana.

Pada kesempat terpisah KAPOLRES AKBP NURHADIANSYAH menghimbau agar warga masyarakat mari bersama-sama menjaga Kamtibmas, jgn cepat terpancing emosi yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan antar sesama.

” utk peristiwa perselisihan yg terjadi ini, Kami memberikan kesempatan dan ruang untuk penyelesaian secara Restoratif Justice, optimalkan peran ninik mamak, tokoh agama dan cadiak pantai serta tiga pilar kamtibmas (wali nagari, babinsa dan bhabinkamtibmas) untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan. Namun apabila kesepakatan tidak berhasil ditempuh, penyidik akan bekerja sesuai dg SOP yg berlaku melalui mekanisme Criminal Justice System. Dan ini tentunya merupakan langkah terakhir. “ucap Kapolres.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.