Polres Dharmasraya dan Jajarannya Kembali Padamkan Karhutla di Dua Titik Api Nagari Kurnia Selatan dan Kenagarian Sungai Kambuit

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Tim Pencegahan Kathutla Polres Dharmasraya dan Bhabhinkamtibmas bersama Damkar beserta masyarakat setempat berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua titi api milik warga Kenagarian Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Sungai Rumbai dan Kenagarian Sungai Kambuit Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/10/2023).

Awal muncul Titik api dua nagari ini terjadi akibat cuaca kering yang ekstrem dan angin yang tidak menentu yang memicu api menjalar dengan cepat. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat

Hepen Marli menerangkan hendak ke kebun miliknya yang melintasi jalan setapak kebun Karet milik saudara Amir, melihat api di area kebun karet sedang menyala menjalar membakar kebun karet berusia 20 tahun milik saudara Amir yang berlokasi di kenagarian Sungai Kambuit Kecamatan Pulau Punjung. Selanjut Saya memberikan informasi tersebut kepada pemilik lahan, perangkat Nagari dan Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Kambuit

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melaui Kasi Humas Akp Edi Sumatri, menjelaskan telah menurunkan Tim gabungan dari Polres Dharmasraya dan jajarannya terdiri dari, bhabinkamtibmas dan Damkar Kabupaten Dharmasraya bersama warga setempat segera merespons kejadian ini. Mereka bekerja keras untuk memadamkan api yang telah menyebar ke area luas.

Tim gabungan berhasil mengendalikan dan memadamkan api kedua nagari tersebut setelah beberapa jam bekerja keras. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian ini, namun kebakaran tersebut meninggalkan kerugian lingkungan yang perlu ditangani.

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K mengimbau kepada masyarakat turut serta aktif dengan memberikan infomasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Jauh – jauh hari personel Bhabinkamtibmas jajaran Polres Dharmasraya juga sudah melalukan sosialisasi tentang karhutla dan hukum pidananya.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,”
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”Tutup Kapolres.(*)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca