Polres Dharmasraya Berserta Jajaran Lakukan Razia Dan Penertiban Penjual Petasan

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Pesonil Gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung merazia petasan/ mercon di pasar Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Sabtu (15/4/2023).

Personil gabungan Polres dan Polsek turun melaksanakan pengecekan di kios dan pedagang yang di duga menjual Petasan dan kembang api di pasar pulau ini bertujuan menjaga ketentraman kenyamanan bagi warga beribadah di bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah

Penertiban petasan dan kembang Api ini di pimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH. M.H didampingi Kasipropam Polres AKP Asrisal Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H, KBO Satintelkam Ipda Musria Dinata, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Personel Satintelkam dan Personel Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K melalui Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH.MH mengatakan, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah terjadinya korban jiwa seperti yang terjadi di beberapa tempat yg lain.

Kemudian sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 LN NO 9 dan PP Tahun 1932 LN 1940 NO 4 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak. Sehingga pengawasan terhadap petasan/kembang api ini penting untuk dilakukan.

Lebih lanjut, Kompol Eliswantri, juga menjelaskan, penertiban dan razia terhadap penjual Petasan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadhan.

“Ledakan petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah dan penggunaan yang tidak tepat dapat membahayakan jiwa pengguna dan orang lain,” ujarnya.

Hasil dari razia dan penertiban tersebut, kami berhasil mengamankan puluhan petasan dari berbagai jenis dan telah dilakukan pendataan terhadap empat orang pemilik/penjual petasan dan kembang api diantaranya. Dari penjual berisial F, 51 tahun, tani warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung. Barang bukti 1 (satu) plastik petasan ukuran 0,8 inch,

Kemudian Dari penjual isinisial FD, 46 tahun, Wiraswasta warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung dengan Barang Bukti 2 plastik petasan jenis korek api

Lalu Dari YJ 23 tahun , Pelajar/Mahasiswa
warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung barang Bukti 2 plastik petasan ukuran 5 inch.

Sedangka dari penjual Inisial N, 44 tahun, Ibu rumah tangga, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung juga diamankan 1 buah petasan besar ukuran 1,5 m. Jelas Kabag Ops.

Pada kesempatan terpisah Kapolres AKBP NURHADIANSYAH mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

“Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Dharmasraya selama Ramadhan, dengan tidak menjual petasan dan kembang api yg tidak memiliki ijin edar kepada masyarakat,” Ucap Kapolres.

Kapolres juga mengajak warga masyarakat, mari bersama-sama menjaga keluarga kita dan anak anak kita, jangan sampai mereka menjadi korban akibat penggunaan petasan/kembang api yg tidak tepat.

Selain itu, petasan juga menimbulkan suara bising, di samping juga membahayakan siapa saja yang terkena petasan itu. Tutup Kapolres.(*)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca