Site icon Bimantara News

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan

Oplus_131072

Bagikan Artikel

Bimantara News | Polres Padang Pariaman kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan berinisial NKS. Tersangka tersebut berinisial MJ alias DN, yang merupakan paman dari Indra Septriaman, pelaku utama dalam kasus ini.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat konferensi pers menyampaikan bahwa (MJ) berperan dalam menghalangi penyelidikan dengan membantu Indra melarikan diri setelah jenazah NKS ditemukan. MJ diketahui menyuruh Indra kabur untuk menghindari penangkapan.

Kami telah menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka atas tindakan menghalangi penyelidikan yang menyebabkan tersangka utama melarikan diri,” kata Kapolres pada Sabtu (28/9/2024).

Dalam proses pemeriksaan, MJ mengakui bahwa ia merasa iba terhadap Indra karena adanya hubungan keluarga.

“Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 bulan,” tambahnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian. Tindakan MJ yang membantu pelarian tersangka utama dinilai menghambat proses penegakan hukum dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku yang terlibat, baik secara langsung maupun dalam upaya menghalangi penyelidikan, mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kasus pembunuhan NKS, seorang remaja yang bekerja sebagai penjual gorengan, telah mengejutkan masyarakat Padang Pariaman, dan kepolisian terus berupaya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarganya.(Ajie)


Bagikan Artikel
Exit mobile version