Sumbar | Polda Sumatera Barat dan jajaran berhasil mengungkap 34 kasus narkotika dalam sepekan terakhir terhitung tanggal 19 hingga 26 Juli 2024, dengan rincian 8 kasus melibatkan ganja dan 26 kasus lainnya terkait sabu. Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya, Jumat (26/7).
Dari 34 kasus yang berhasil diungkap, Polda Sumbar telah menangkap 48 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak mereka,” ujarnya.
Selain itu, Polda Sumbar dan Polres sejajaran juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, termasuk menggandeng lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk kampanye anti-narkoba.
“Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar dan berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita, jelas Kabid Humas yakni 22,234 gram ganja dan 177,33 gram sabu, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.(*)