Polda Sumbar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dharmasraya, Salah Satunya Target Operasi

Foto : Terduga pelaku pengedar Narkob*
Foto : Terduga pelaku pengedar Narkob*

Dharmasraya, Sumatera Barat – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (19/5) malam, dua tersangka berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menyebutkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WIB oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba. Lokasi penggerebekan berada di Jorong Ranah Pulau Punjung, Kenagarian Ampek Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.

“Kedua tersangka berinisial D dan DM diamankan di rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tersangka D merupakan Target Operasi (TO),” jelas Kombes Susmelawati dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian segera melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 2 paket diduga narkotika jenis sabu

  • 2 unit ponsel Android merek Vivo

  • 1 alat hisap sabu (bong) berikut kaca pireks

  • 1 korek api gas

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Polda Sumbar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” tutup Kombes Pol Susmelawati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses