Polda Sumbar Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Kapolda Sumbar : Waspada Kepada Orang Yang Mengiming-Imingi Pekerjaan Diluar Negri

Bagikan Artikel

Bimantaranews.com, Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja secara ilegal ke Malaysia.

Diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono S.Ik. SH Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga menjadi tenaga penyalur pekerja Migran Indonesia. Selasa, (20/06/2023). Di Mapolda Sumbar.

“Total terdapat 10 warga Sumbar menjadi korban TPPO, para korban ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es di Malaysia”. Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik.

Masih Kata Kapolda, gaji dari pekerja ini diambil tanpa sepengetahuan korban oleh agen yang kemudian dibagikan ke tersangka. Sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji.

Terakhir Kapolda Sumbar menghimbau kepada masyarakat untuk selalu lebih waspada kepada orang atau sekelompok masyarakat jika ada yang mengiming-imingi bekerja diluar negeri dengan gaji besar.

” Apabila ada indikasi-indikasi dan dugaan terjadi Tindak pidana perdagangan orang, masyarakat di himbau agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Tutupnya.

Disamping itu, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan tersangka sebagai penyalur melakukan upaya agar para korban tertarik untuk bekerja ke luar negeri.

Modusnya, kata dia, dengan menyakini korban terkait pekerjaan serta dalam pengurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh tersangka.

“Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar,” terangnya.

“Tetapi kemudian ke belakang, setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan,” sambungnya lagi.

Dijelaskan, setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke para sindikat tersangka.

“Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya,” ujarnya. (*)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca