Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Aulia Rakhman (AR), Sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama melalui materi standup comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan”. Kamis.(07-12-2023).
Dikutip dari laman Sindonews.com Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyampaikan ” Dari hasil pemeriksaan Ar, 7 saksi dan 5 ahli menyimpulkan bahwa komika Inisial Ar melakukan penistaan agama.Ujarnya. Minggu, (10/12 )
lebih lanjut Kabid Humas Polda Lampung umi menyampaikan bahwasanya Ar telah ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjutnya, dari penyelidikan terungkap pernyataan kontrovesial itu disampaikan pada saat Ar menyampaikan materinya pada acara tersebut saat melakukan standup comedy.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya” kata Ar Saat melakukan standup comedy.
Akibat dari perbuatannya tersebut Ar dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan subsider pasal 156 KUHP tentang Ujaran kebencian terhadap suatu golongan. untuk kasus penodaan agama ini masih dalam tahap penyelidikan. Terangnya umi.