Sumbar – Dirreskrimsus Polda Sumbar tangkap Empat Orang pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kg dengan cara dipindahkan/disalin ke Tabung 5,5 dan 12 Kg untuk di jual kembali ke masyarakat.
Ke-Empat orang tersangka terdiri dari satu orang wanita Siska Yunisa sebagai pemilik pangkalan, yang di bantu oleh ke dua pekerja yakni Bambang dan Nonong kemudian Eric sebagai penampung dan di jual kepada masyarakat.
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi sulistyawan, Modus dari Tersangka atas nama Siska Yunisa dengan menjalankan usaha pangkalan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang beralamat di Komplek Lubuk Gading Permai Blok D no 3 Rt 1/12 kelurahan batang kabung kec.Koto Tangah, Kota Padang, kemudian pelaku menyisihkan sebagian Gas LPG 3 Kg untuk dipindahkan ke Tabung 5,5 dan 12 Kg. Jumat ( 17/02/2023 ).
“Dari Penangkapan pelaku Anggota Dirreskrimsus berhasil mengamankan,7 Buah tabung Gas LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi, 11 Buah tabung Gas LPG ukuran 5,5 Kg sudah terisi, 19 Tabung 5,5 dalam keadaan kosong, 96 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 13 buah tabung 12 kg sedang proses pengisian, 16 pasang alat pengisian gas, 12 buah regulator yang sudah di modifikasi, 70 buah segel penutup tabung gas warna putih dan kuning, 50 karet tabung gas, terakhir 1 unit mobil Mitsubishi Kuda warna hijau Nopol BA 1796 AP”. Ungkap Dwi S.
Berdasarakan perbuatanya mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.Pungkasnya.(Rd)