BimantaraNews, Jakarta – Kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien peserta BPJS Kesehatan oleh rumah sakit kembali mencuat ke permukaan. Menurut Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, peristiwa tersebut merupakan puncak gunung es dari masalah serius dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis adalah bentuk nyata maladministrasi layanan kesehatan,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Robert menegaskan bahwa fasilitas kesehatan telah melanggar hukum, khususnya Pasal 174 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, jika menolak memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Kami menerima berbagai aduan terkait penundaan layanan gawat darurat, tidak diberikannya rawat inap tepat waktu, dan diskriminasi terhadap pasien BPJS. Beberapa kasus bahkan berujung pada kematian pasien,” ungkapnya.
Empat Langkah Perbaikan Sistem
Robert menyampaikan empat langkah penting yang harus segera dilakukan untuk membenahi sistem pelayanan kesehatan:
-
Tegas terhadap Rumah Sakit Pelanggar
Pemerintah pusat maupun daerah harus menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit yang memulangkan pasien secara prematur. Berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada alasan atau dalil yang membolehkan rumah sakit memulangkan pasien sebelum kondisi medisnya benar-benar stabil. -
BPJS Harus Perkuat Edukasi ke Rumah Sakit
BPJS Kesehatan wajib menjelaskan bahwa layanan kegawatdaruratan sepenuhnya ditanggung, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018. Masih banyak rumah sakit beralasan bahwa layanan tersebut tidak dicakup BPJS atau menjadi beban pending-claim. -
Evaluasi SDM Kesehatan Daerah
Pemerintah daerah perlu menindak tegas tenaga medis yang lalai. Menurut Robert, kualitas sumber daya manusia kesehatan adalah kunci keselamatan pasien. Evaluasi bisa dilakukan melalui audit rumah sakit, inspeksi mendadak, dan survei kepuasan pasien. -
KARS Perlu Pertimbangkan Akreditasi Ulang
Rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran harus menjalani proses perbaikan menyeluruh sebelum dapat memperbarui akreditasinya. Akreditasi rumah sakit tidak hanya soal fasilitas, tetapi juga komitmen pada keselamatan pasien dan kepercayaan publik.
Kasus di Padang Jadi Alarm Nasional
Robert juga menyinggung kasus di Kota Padang, di mana pasien BPJS meninggal dunia akibat penolakan rumah sakit. Ia menyebut kasus itu sebagai cerminan kegagalan sistem layanan kesehatan nasional.
“Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi harus melapor ke Ombudsman melalui berbagai kanal resmi yang tersedia di seluruh Indonesia,” pungkasnya.