Pemkab Solok Dan Kota Solok Serahan LKPD T.A 2022, Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar

Bagikan Artikel

Solok – Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M. Mar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/3).

Selain Kab. Solok, diwaktu yang sama Pemerintah Kota Solok juga menyerahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar.

Acara diawali dengan Penyerahan LKPD Kab Solok Tahun 2022 oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar kepada Kepala BPK RI Perwakikan Sumbar Arif Agus, S. E., M. M., AK., CPA., CSFA. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua belah pihak. 

Kemudian Penyerahan LKPD Kota Solok T.A 2022 oleh Wawako Dr. Ramadhani Kirana Putra dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Di kesempatan itu, Bupati Solok H.Epyardi Asda, M. Mar, mengucapkan Alhamdulilah hari ini Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kab Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada. 

“Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang di luar jangkauan kami, mungkin ada  yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan,” sebut H. Epyardi Asda.

Bupati mohon arahan apa yang musti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik baiknya sesui aturan yang berlaku.

“Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan,” sambung  H. Epyardi Asda”.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang – Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke  9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumbar 
“Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah.” sebut Arif Agus.

Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya.

Tampak hadir pada kesempatan itu Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, S. E., M. M., AK., CPA., CSFA, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar, Wawako Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si, Inspektur Daerah Fidriati Ananda, S.E., Akt, Kepala BKD Kab.Solok Indra Gusnadi, Tim Audit BPK beserta undangan lainya(*)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca