Bimantara News, Dharmasraya– Gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dan Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat, mengamankan seorang pelaku pencurian di Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada hari Jumat, 27 April 2024, pukul 00.45 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama (S), lahir di Ampang Kuranji pada 15 September 1995 dan bekerja sebagai petani, merupakan warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku diamankan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, beserta anggotanya Aipda ADE Hanura, Aipda Novirman, Brigadir Yayan, dan Brigadir Robi Frans, bersama PLT Kasat Reskrim IPDA RIANDRA, serta Unit Opsnal Bripka Agus TM, Bripka Alvia Wirnata, Briptu Dedyon Septyandi dan Unit Opsnal Reskrim Polres Tebo Polda Jambi.
Menurut keterangan dari Kapollres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, melalui Kalolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, SH, penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- dan emas seberat 52 gram. Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi (LP) nomor 94/IV/2024 Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya Polda Sumbar, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira jam 15.30 wib , bertempat di rumah Sdri NURHAMA jorong koto dibawah Kenagari koto ranah kecamatan koto besar kabupaten Dharmasraya tentang tindak pidana pencurian.
Baca Juga :
- DPP KJI Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ketua DPP Jongguk : Bagi Jurnalis Yang Berminat (UKW) Silahkan Segera Mendaftar !
- Sharing and Book Discussion “Pusaka Rasa Nusantara”
- Top Trader Dupoin, “Trading Itu Bukan Judi Kalau Ada Money Management”
- Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT di Indonesia
- Pasangan Vishnu dan Evlin Raih Prestasi di JCI Badung Bali
Tim berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke pulau Jawa yaitu Bandung. Sekitar pukul 23.30 wib, kamis 26 April 2024 informasi diterima bahwa pelaku telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express pelaku menaiki bus tersebut di daerah tukum rantau Ikil kabupaten Muaro bungo. Sebelum nya tim gabungan Polsek Sei rumbai dan Sat Reskrim polres telah mengetahui merk dan ciri ciri bus yang di tumpangi pelaku Dengan koordinasi yang baik antara anggota Opsnal polres Dharmasraya dan anggota opsnal Polres Tebo, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah tebo Propinsi Jambi.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa nomor polisi dikira hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oelaku , serta satu unit ponsel merk Oppo A5s milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekan pelaku, dan saai ini untuk rekan pelaku masih dilakukan penarikan dan pengejaran
Pelaku adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian yang mana pelaku sebelumnya sudah dua kali di tahan dalam perkara yang sama yaitu pencurian untuk perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya.(Rls)