BimantaraNews, Padang, 24 Juni 2025 – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Adel Wahidi, menyoroti keterlambatan pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Padang.
Hingga pukul 14.43 WIB, hasil SPMB yang dijadwalkan diumumkan pada pukul 10.00 WIB belum juga dirilis oleh Dinas Pendidikan Kota Padang.
Adel Wahidi, yang memantau langsung situasi di SMPN 1 Padang, menegaskan bahwa ketiadaan informasi resmi mengenai penundaan atau jadwal pasti pengumuman telah menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua dan calon siswa. Selasa, 24 Juni 2025
“Dinas Pendidikan wajib memberikan kepastian jadwal pengumuman untuk menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan SPMB di Kota Padang. Keterlambatan ini mencerminkan kurangnya koordinasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Adel, pengumuman yang tertunda tanpa kejelasan dapat mengganggu proses penerimaan siswa baru dan memicu ketidakpastian serta integritas bagi para stakeholder pendidikan.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Padang untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menyampaikan informasi resmi melalui kanal komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Padang terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Ombudsman Sumbar berjanji akan terus memantau perkembangan situasi ini untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.